News

Kemenag Ajukan Kenaikan Insentif Guru Honorer Non-Sertifikasi Jadi Rp400 Ribu

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama berencana menaikkan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum bersertifikasi menjadi Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp250 ribu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru.

“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, di Jakarta, Rabu.

Fesal menambahkan bahwa usulan kenaikan insentif ini akan dibahas lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selama ini, sekitar 427 ribu guru honorer madrasah yang belum bersertifikasi dan non-PNS menerima tunjangan Rp250 ribu per bulan.

“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.

Selain insentif bulanan, Kemenag juga menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Tunjangan ini sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.

“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” ujarnya. Tunjangan ini telah diterima oleh 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan setiap tiga bulan secara bertahap.

Kemenag juga memastikan guru non-ASN terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” tambah Fesal.

Fesal menegaskan, Kemenag terus mendorong guru honorer untuk mengikuti sertifikasi supaya bisa memperoleh tunjangan profesi yang lebih layak dan kesejahteraan mereka meningkat.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: